Pembahasan mengenai peraturan untuk pengembangan masyarakat, khususnya dari perspektif Islam, menjadi sangat krusial dalam konteks Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam cara pembuatan hukum perlu menjadi perhatian serius, agar kebijakan yang dih